Unilever Bakal Rombak Susunan Direksi Awal 2025

Bengkulu, CNN Indonesia — PT Unilever Indonesia Tbk akan mengubah susunan direksi melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada 14 Januari 2025 mendatang.
Rapat tersebut akan membahas tiga mata acara, yakni persetujuan atas rencana perubahan susunan direksi, persetujuan rencana perubahan remunerasi direksi untuk tahun buku 2025, dan juga persetujuan penjualan bisnis es krim kepada PT The Magnum Ice Cream Indonesia.

Pada mata acara pertama, RUPSLB dilakukan untuk membahas perubahan susunan direksi menyusul pengunduran diri para direktur perusahaan yakni Hernie Raharja, Ainul Yaqin, dan Vivek Agarwal dari jabatannya.

“Usulan pengangkatan Bapak Alejandro Meinardo Santos Concha, Ibu Vandana Suri, dan Bapak Neeraj Lal, masing-masing selaku direktur perseroan yang baru,” tulis pihak Unilever Indonesia dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/12).

Kemudian, pada mata acara kedua, RUPSLB dilakukan untuk usulan perubahan penetapan remunerasi pada
anggota dewan direksi untuk tahun buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Untuk mata acara ketiga, Unilever Indonesia juga bakal melakukan transaksi penjualan bisnis es krim ke Magnum Ice Cream Indonesia

yang merupakan 204 persen berasal dari ekuitas perusahaan sebesar Rp3,4 triliun. Hal itu berdasarkan laporan keuangan yang diaudit 30 September 2024.

“Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020

yang memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB perseroan,” bunyi pernyataannya lebih lanjut.

Unilever Indonesia diketahui telah menandatangani perjanjian pengalihan bisnis es krim dengan PT Magnum Ice Cream Indonesia pada 22 November 2024.

Nilai transaksi dari perjanjian itu mencapai Rp7 triliun, mencakup aset tetap dengan nilai pasar Rp2,55 triliun,

serta nilai buku bersih dan persediaan hingga akhir September 2024 masing-masing Rp1,99 triliun dan Rp172,79 miliar.

Kristanti menyatakan hal itu dikategorikan sebagai transaksi material lantaran nilai mencapai 204% dari ekuitas UNVR per kuartal III/2024. Untuk itu, sesuai POJK 17/2020, perseroan memerlukan persetujuan pemegang saham. “Nilai transaksi merupakan 204% dari ekuitas perseroan sebesar Rp3.436.080.000 [Rp3,43 triliun] berdasarkan laporan keuangan pada 30 September 2024,” ucapnya.